Kabar bahan sembako kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cukup menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan memang kabar sembako kena pajak itu menjadi ramai, hal ini bermula saat Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menyeruak. Publik pun dibuat bingung, bagaimana nasib warung kelontong yang memang benar-benar mengandalkan penjualan utama dari bahan sembako?
Tak mau terjadi kesimpangsiuran, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, mengungkap jika tidak semua bahan sembako bakal dikenakan tarif PPN baru. Menurutnya, bahan sembako dari kelas premium saja yang akan dikenakan pajak, bukan sembako yang dijual di warung kelontong ataupun pasar tradisional.
"Kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin seperti diwartakan Kompas.com.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat merasa heran dengan dokumen RUU tentang bahan sembako kena pajak yang bisa mencuat ke publik.
"Oleh karena itu situasinya jadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya (RUU) keluar, sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong," ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah Indonesia memang telah menjamin jika sembako yang kena pajak adalah jenis beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang di mana harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas yang seharusnya dipungut pajak.
Dalam hal ini, Pemerintah memang tengah berupaya untuk memberlakukan azas keadilan dari sisi perpajakan sembako. Pemerintah tidak akan memberikan beban pada masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok, terutama sembako, di warung kelontong atau pasar tradisional.
o;?
Tentunya hal ini sangat sejalan dengan nilai-nilai dari SRC yang ingin memajukan UMKM lewat keberadaan Toko Kelontong Masa Kini. Dengan berbelanja di toko kelontong, maka Anda akan memberikan kesempatan bagi para pemilik usaha UMKM atau petani lokal. Sebab, SRC bukan hanya dikenal sebagai toko kelontong yang memiliki ekosistem digital yang baik, tapi juga sebagai tempat pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Beberapa daftar barang Toko Kelontong SRC yang dijual bahan sembako seperti beras, minyak, gula yang tentunya tidak akan kena pajak, lalu ada pula kebutuhan rumah tangga dan lain sebagainya. (Untuk detail Daftar Barang yang dijual di toko kelontong bisa klik link ini)
Berbelanja di Toko Kelontong SRC bukan hanya dekat, tapi juga hemat dan bersahabat. Pelanggan akan mendapatkan pengalaman berbelanja yang nyaman dengan barang-barang sembako yang lengkap. Selain itu, Pelanggan juga bisa menikmati berbagai promo serta kemudahan transaksi di Toko Kelontong SRC.
Sebagai Toko Kelontong Masa Kini, Toko Kelontong SRC tidak hanya menjual bahan sembako tapi juga terus menyediakan produk - produk digital lewat Pojok Bayar, yang menawarkan kemudahan transaksi digital seperti PDAM, BPJS, Pulsa, Voucher Listrik hingga PBB dengan harga bersahabat. Di samping itu, SRC juga mendukung ekonomi lokal dengan menghadirkan Pojok Lokal, yang merupakan rak khusus yang ada di Toko Kelontong SRC di mana UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sekitar Toko Kelontong SRC bisa menitipkan produk lokal buatannya. Kehadiran Pojok Lokal diharapkan mampu mendorong perekonomian secara mikro sekitar Toko Kelontong SRC.
Yuk, download Aplikasi AYO Kelontong sekarang dan dapatkan info belanja di Toko Kelontong SRC.
Source:
15 June 2021, Kompas.com, Klarifikasi Pemerintah: Tak Semua Sembako dan Sekolah Kena Pajak
14 June 2021, Kompas.com, Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak untuk Sembako di Pasar Tradisional